Polres Barito Utara Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dan Curanmor Medio Bulan Mei – Juli
Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Polres Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Curat) dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Medio Bulan Mei- Juli, bertempat di Halaman Mapolres Barito Utara, Kamis (25/07/2024).
Kegiatan ini di Pimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K di dampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K, S.I.K, Ipda Yusri, dan AKP Bangun.Jt.
Kapolres Barito Utara AKBP. Gede Eka Yudharma, S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan dari empat Perkara Pencurian Pemberatan (Curat) Barang Bukti (BB) yang suda disita Penyidik di antaranya Satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporti Warna Hitam (yang di Beli dari Hasil Curian).
Satu Unit Laptop Merk Acer Aspire 3. Satu Unit Laptop Merk Asus x441U – Wx325T Warna Biru. Satu Buah Tabung Gas Ukuran 15 Kg, Dua Buah Tabung Gas Ukuran 3 Kg, Satu Unit Laptop Merk Azus Notebook Warna Hitam.
Kemudian, satu buah Gelang Emas berbentuk rantai, Uang tunai pecahan 100 rb dan 50 rb satu lembar, Jam tangan warna hitam, satu lembar STNK Sepeda Motor KH.6428 EM., satu lembar STNK KH.2247 EN, Gantungan kunci berisikan Kunci sepeda Motor dan Dua kunci Rumah.
Tempat kejadian Perkara Jalan Manggis RT.02 kelurahan Melayu, jalan Akasia RT.07 Kelurahan Melayu, Jalan Nusa Indah RT.04 Kelurahan Lanjas , Jalan Taman Remaja Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
“Dari hasil Penyelidikan Polisi Tersangka Berjumlah 4 (Empat) Orang Yakni : 1. KR, 2.AW, 3. YS dan ML, 4. DS. Dari Empat kasus Perkara ini 3 diantaranya sudah P21, 3 Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Untuk Satu Perkara Masih dalam Tahap Sidik,” ungkap Kapolres.
Kapolres Menambahkan, untuk Perkara Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) PihakNya telah Menyita Barang Bukti (BB) Berupa : Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 Warna Kuning di ambil dari Desa Unsum Kabupaten Barito Selatan.
Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam di ambil dari Desa Danau Rawa ,Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dan satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Putih Biru di ambil dari kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu unit sepeda Motor Merk Yamaha Vixion Warna Hitam di ambil dari Desa Lampeong Kecamatan Gunung Purai.
Untuk Curanmor ini Polisi mengamankan tersangkah berjumlah 3 (Tiga) Orang, yakni 1. SG ditangkap di Buntok (Kal-Teng) ke 2 MK di tangkap Tabalong (Kal-Sel) dan ke 3 AS di tangkap di Desa Lampeong (Kal-Teng).
“Dari 3 Kasus Perkara ini Satu Perkara sudah P21 Barang Bukti dan Tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Muara Teweh sisanya masih dalam tahap sidik.
Untuk tersangka Tindak Pidana Curat, Curanmor di kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Pidana Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara,”terang Kapolres.
Sementara untuk penggelapan Sepeda Motor Polisi menetapkan tersangka MK yang di amankan di Tabalong dengan Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 Biru Putih Perkaranya masih dalam tahap Proses Sidik dan tersangka di Kenai Pasal Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP Pidana Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 4 (Empat) Tahun dan Denda Maksimal Rp.900-, (Sembilan Ratus Rupiah).
Kapolres berpesan, kepada seluruh masyarakat Barito Utara agar Berhati – hati untuk memarkirkan Sepeda Motornya. “Supaya terhindar dari segala Pencurian,Periksa Kunci sepeda Motor sebelum Meninggalkan Motornya,” jelas Kapolres. (Rizal).