Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat
Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Curat) pada Bulan Agustus 2024, bertempat di Halaman kantor Mapolres Barito Utara, Kamis (29/8/2024).
Kegiatan ini di Pimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K di dampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K., S.I.K, AKP Sugiya dan Ipda Yusri.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Barut AKP Ricky Hermawan dan jajarannya, memaparkan kronologi kasus hingga proses penangkapan yang unik, serta hasil pengembangan kasus yang cukup serius.
Bermula dari kejadian pencurian di Ruko jalan Jendral Sudirman, Muara Teweh yang terjadi pada Rabu, tanggal 14 Agustus 2024, pukul 03:00 WIB menjelang subuh.
Polres Barut menerima laporan tindak pidana ini pada tanggal 15 Agustus 2024, dan segera ditindak lanjut oleh Unit dari Satreskrim Barito Utara dengan melakukan penyelidikan.
“Hasil informasi dan penyelidikan, pelaku berhasil di identifikasi. Selanjutnya pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekira pukul 17:30 WIB tersangka dengan inisial R (52) berhasil diciduk di sebuah rumah lanting (rumah terapung) di Jalan Merdeka, Muara Teweh. Dengan Barang Bukti Tabung Gas Elpiji 3kg sebanyak 20 Biji, Tabung Gas Elpiji 5Kg sebanyak 3 Biji, Gergaji Besi dan Sebuah Sepeda Motor Metik,” kata Kapolres.
Lanjut Polres menerangakan, Petugas yang mendatangi kediamannya sempat mengalami sedikit kesulitan, karena tersangka berusaha kabur dengan terjun ke sungai. Akan tetapi unit Polres Barut terus melakukan pencarian dan penyisiran di tempat Tersangka Menceburkan diri ke sungai pada saat penangkapan. “Akhirnya berselang 3 jam kemudian Tersangka dapat di Amankan Tim Unit Opsnal dan Unit PPA Polres Barito Utara,” ungkap Kapolres.
Dikatankanya, dari hasil pengembangan penyidik terhadap pelaku, ternyata yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan kriminal, bukan hanya di satu TKP. Pelaku ( R ) juga pernah melakukan pencurian di toko Hana jalan Yetro Singseng Kelurahan Lanjas Muara Teweh. Tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 01:00 WIB. Pelaku mencuri 20 tabung gas 3 kg dari toko tersebut.
Cara pelaku membobol toko adalah dengan cara menggergaji teralis, hal itu diketahui dari barang bukti berupa gergaji besi kecil dan potongan besi teralis yang ditemui petugas. Selanjutnya barang curian dibawa pelaku menggunakan motor jenis metic.
Selain itu, pelaku ternyata adalah mantan residivis. Pernah 2 kali dipenjara di wilayah Kalimantan Selatan, yaitu di Lapas Teluk kota Banjarmasin atas kasus Narkoba,” terang Kapolres.
Di Lembaga Pemasyarakatan tersebut, pelaku pernah mendekam selama 8 bulan, dan pernah pula mendekam selama 5 tahun enam bulan.
Di kasus tindak pidana wilayah Polres Barito Utara ini, menurut Kapolres, pelaku terancam hukuman 7 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman, karena sudah berulang – ulang dilakukannya. “Motif pelaku sendiri adalah Ekonomi dan Untuk membeli narkoba,” pungkasnya. (Rizal).