Polres Enrekang Di Minta Tindak Tegas Anggotanya Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin PETI

ENREKANG, LINGKARMERAH.MY.ID–Terkait pemberitaan Yang Diduga Tambang Illegal Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Kini Kanit Tipidter Polres Enrekang akan dilaporkam oleh Ketua Kordinator Indonesia Timur,”Lembaga Anti Penyalahgunaan Jabatan L-MAPJ.

Documents foto 

Haryadi dalam keterangan PERS nya baru baru ini bahwa diduga Salah satu Anggota Reskrim Polres Enrekang telah melakukan pelaggaran Kode Etik Kepolisian dimana pelanggaran tersebut, inisial (Y) telah melakukan penambangan /Tambang galian C Diduga illegal, Perusahaan Tanpa Izin PETI Yang berlokasi di wilayah Kalosi Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan.

Dari keterangan Dan info temuan beberapa Tim Media, (Y) Mengaku menambang dan tambang tersebut adalah miliknya, (Y) juga menyampaikan kepada Awak media, “terkait berita pak tidak usah dinaikkan,”Kalau lewat lewatki disini silahkan mampir kami akan bantu,”Ucapnya dalam rekaman Telfone WhatsApp.

Ketua Kordinator Yang juga aktif di Organisasi Pers, Haryadi meminta kepada Kapolda Sulsel Khususnya Polres Enrekang agar dapat menindak lanjuti temuan ini dan memproses Anggota yang melanggar Kode Etik, sebagai bentuk laporan dan aduan masyarakat.

Salah satu warga yang ditemui awak media,”Maaf namanya tidak ingin dipublikasi ini mengatakan, bahwa benar tambang tersebut milik pak Y seorang oknum Anggota bertugas di Polres Enrekang, “Ujarnya.

Seorang oknum polisi ketika mengelolah sebuah tambang galian C apalagi tambang tersebut diduga tidak memiliki legalitas alias Illegal, sudah jelas perbuatan melawan hukum dan tidak bisa dibiarkan.

Selaku pemimpin dikepolisian Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Enrekang , agar dapat mengambil sikap tegas agar anggota personilnya di proses sesuai atauran Hukum dan Kode Etik Kepolisian.

PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(*/)