Polres Gowa Diminta Jangan Berdiam Diri, Tangkap Pelaku Kejahatan Terhadap Jurnalis di Kantor Camat Barombong
LingkarMerah.my.id | GOWA – Seorang Jurnalis Online diserang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan diperlakukan kasar dihadapan publik, ini terjadi di Kantor Kecamatan Barombong, Jumat, 29 September 2023 sore.
Jurnalis yang mendapatkan perlakuan kasar itu bernama Kadir Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gowa, bahkan hendpone yang digunakan merekam dirusak.
Kadir yang berada di lokasi ini melakukan peliputan adanya keributan lantaran sejumlah masyarakat yang hendak bertemu Kepala Kecamatan Barombong yang dihalangi oknum IRT.
Atas kejadian itu, Kadir mengalami kerugian yang ditaksir 4 juta rupiah dan telah melaporkan IRT ini ke Mapolres Gowa.
Menanggapi perbuatan IRT itu, Wawan Nur Rewa SH Pengacara Kondang ini meminta Polres Gowa tidak berdiam diri dan segera menangkap pelakunya.
“Kan sudah diatur dalam Pasal 18 UU Pers, apabila kemerdekaan pers dihalang halangi dan mendapatkan kekerasan maupun intimidasi, maka pelaku kejahatan dapat dikenakan denda sebanyak 500 juta rupiah dan ancaman pidana 2 tahun. Ia saya sudah liat videonya, kuat indikasi masuk pelanggaran Pasal 18 UU Pers, jadi kita berharap agar Polres Gowa tidak berdiam diri namun segera menangkap pelakunya sebelum menghilangkan jejak,” kata Wawan sapaan akbranya itu.
Ia mengaku sangat kecewa atas perlakuan oknum IRT ini terhadap Jurnalis yang meliput, “kayaknya butuh disekolahkan oknum ini. Kalau bisa saran saya, Polres Gowa juga memanggil dan memeriksa Kepala Kecamatan Barombong beserta stafnya yang berada saat kejadian ini untuk klarifikasi, apabila ada unsur mengarah ikut serta, sekiranya disikat saja semua. Pelaku kejahatan terhadap jurnalis jangan kasih bernafas,” harapnya.(/*/) Tim