Polres Murung Raya Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan
PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers, terkait Kasus Tindak Pidana penganiayaan yang terjadi di Km 04 Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.
Saat Konferensi Pers, Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K., M.M, didampingi Wakapolres Murung Raya Kompol Triyo Sugiyono, S.H, Kapolsek Tanah Siang Selatan Iptu Sutrisno dan KBO Reskrim Ipda Frans J.K.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah mengatakan, atas kejahatan Tindak Pidana penganiayaan tersebut pihaknya menangkap dan menetapkan satu orang pelaku berinisial RD (42).
Kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 06.00 WIB, korban J (43) dari Desa Mangkahui ingin pulang ke Kota Puruk Cahu dengan menggunkan sepeda motor akan tetapi pada saat di Km, 04 Desa Dirung Lingkin, korban berselisihan dengan pelaku yang juga menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku berbalik arah mengejar korban dan setibanya dilokasi pelaku langsung menabrak korban sehingga korban dan pelaku terjatuh.
Kemudian korban langsung berusaha lari, akan tetapi pelaku mengejar dan mencabut sebilah pisau jenis badik yang dibawa oleh pelaku lalu pelaku langsung menikam korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian lengan tangan kanan dan tangan kiri, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tanah Siang Selatan.
“Pelaku diketahui melakukan penganiayaan karena faktor sakit hati, karena istri pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban,” kata Kapolres, Kamis (11/7/2024) sore.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka berat dan dilarikan ke RSUD Puruk Cahu.
“Kini pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kapolres. (*)