Polres Tanah Laut Diminta Tangkap Pelaku Pemilik Suara Rekaman Mengancam,Terkait Penyerobotan Lahan Milik Warga Asam Asam
LINGKAR MERAH | KALSEL–Terkait pemberitaan yang sempat Viral dimedia online,sebut saja nama Iman salah satu pemilik Hotel Sabumi yang diduga merampas dan menyerobot lahan milik salah satu warga Asam-asam bernama Abdulrahman, lahan tersebut dalam wawancara Abdulrahman bahwa lokasi yang sampai saat ini dikuasai oleh pemilik hotel Sabumi adalah lahan miliknya dan sudah dikuasai iman sekitar 2 tahun lamanya. berdasarkan surat surat dan documen kepemilikan data yang asli milik Abdulrahman.”Ujarnya.
Suara rekaman yg di crinsut
Terkait adanya penyampaian Abdulrahman selaku pemilik lokasi tersebut, diduga Iman tidak terima kalau dirinya dimuat dalam pemberitaan sampai menyuruh preman-premannya untuk mencari dan mengetahui asal usul dari sumber didalam pemberitaan.
Statemen yang dilontarkan Iman selaku pemilik hotel Sabumi, melalui preman premannya kalau akan mencari pelaku dari sumber berita, ternyata bukanlah niat baik untuk mencari solusi dan penyelesaian melainkan ancaman lewat rekaman cet suara WhatsApp.
Ketua Umum Organisasi Jurnalis Nusantara AJUN RI yang juga selaku ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI Mengecam keras tindakan dan penyampaian preman pemilik hotel dalam rekaman suara yang diteruskan kepada Awak Media ini.
Haryadi Talli menyampaikan kepada pihak Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Selatan untuk segera dapat menyelesaikan sengketa tersebut dan menagkap pelaku dari pemilik suara rekaman tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan warga asal asam asam kec.jorong kab tanah laut kalsel.
Haryadi menambahkan berdasarkan surat documen yang dimiliki Abdulrahman kuat dugaan kami adanya terjadi penyerobotan lahan hingga bedampak kepada sengketa.
Pihak Aparat kepolisian Polres tanah laut, kami atas nama lembaga Media dan lembaga pengawasan publik (Lpp Segel Ri), “meminta kepada bapak kapolres tanah laut untuk dapat lebih sigap dan jeli menyikapi permasalahan lahan warga masyarakat dengan banyaknya laporan yang terjadi mengenai dugaan penyerobotan lahan sehingga berdampak kepada kerugian individu warga itu sendiri.
Haryadi talli menambahkan sesuai rekaman suara yang diteruskan oleh awak media ini (berbunyi : kami kerahkan preman preman kami untuk mencari wartawan yang mempublikasi pemberitaan prihal Hitel Seduni.)”Atas nama lembaga media dan Lembaga LPP SEGEL RI. Kami menduga adalah bentuk pengancaman terhadap keselamatan jurnalis kami.
Rekaman tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah tanpa perlu memperhatikan ketentuan “harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang” yang diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Ini karena ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan.(*/) Tim
Bersambung …