PSU, 9 Poin Hasil Kesimpulan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi KPU Barito Utara

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Tindak Lanjut Paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barut, bertempat di Aula Kantor KPU, Senin (10/03/2025).
Persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlokasi di 2 TPS di wilayah Kabupaten Barito Utara, yakni Kecamatan Teweh Tengah di TPS 01 Kelurahan Melayu dan Kecematan Teweh Baru TPS 04 Desa Malawaken.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi Oleh Siska Dewi Lestari Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dan didampingi Anggota KPU Lainnya.
Turut Hadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang Mewakili, dan Kesbangpol mewakili, Kapolres Barito Utara di Wakili Kabag Op Kompol Masriyono dan AKP Erik Andersen,S.I.K , mewakil Kajari Raisal,S.H, Perwakilan Satpol PP, Dandim , dan LO Masing – Masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01 dan 02.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Menyampaikan. “Kami sebagai Penyelenggara Tentunya Menghormati dan Menghargai Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Insha Allah kami sebagai Penyelenggara siap melaksanakan apa yang sudah di putuskan,” kata Siska.
Siska menjelaskan berdasarkan surat Dinas yang di Turunkan KPU- RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025. KPU Kabupaten Barito Utara Harus Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ia Menyampaikan Hasil Rapat Koordinasi dan Sosialisasi pada hari ini Menghasilkan 9 Kesimpulan Yakni :
1.Dilarang Membawa HP/Alat Perekam Lainnya Oleh Pemilih ke Bilik Suara saat Melakukan Pencoblosan dan Harus di titipkan ke Petugas KPPS.
2.Masyarakat yang tidak Mendapatkan C-Pemberitahuan sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 Pukul 17.00.Wib. Silahkan di sampaikan ke KPPS atau ke KPU Kabupaten Barito Utara ,dengan Catatan Membawa KTP-Elektronik untuk Cek Nik.
3.Tidak di perbolehkan Mobilisasi Pemilih Oleh Paslon / Tim Pemenangan ke TPS.
4.Tidak ada Posko Pengamanan dari Masing – Masing Tim Pasangan Calon Pemenangan di Wilayah Pelaksanaan PSU.
5.TNI/Polri Menjamin Keamanan selama Tahapan Pelaksanaan PSU sampai Pelantikan.
6.Tidak di Perbolehkan Bagi Paslon/Tim Pemenangan Untuk Ikut Mendampingi Pendistribusian C-Pemberitahuan, Selain Penyelenggara dan Didampingi Aparat TNI/Polri.
7.Live Treaming saat HPS tidak dapat difasilitasi.
8.Terkait Permintaan salinan DPT Final hasil pencermatan akan di sampaikan setelah Uji Publik.
9.Starlink atau Jaringan Internet di TPS 04 Desa Malawaken Wajib disediakan/difasilitasi Oleh Diskominfo untuk Ujo Publik, Cek DPT Online dan Penggunaan Aplikasih Sirekap. (Rizal).