PT.Pertamina Region VII Sulsel Bersama Pihak APH Diminta Segel SPBU No 74-91906 Di Jalan Poros Masamba Kab Luwu Utara
LINGKAR NERAH | LUWU UTARA–Polda sulawesi selatan diminta lebih peka terhadap penimbun solar yang marak beraksi di berbagai daerah yang ada disulawesi selatan, salah satunya SPBU No 74-91906 yang berada di kabupaten Luwu Utara tepatnya Dijalan Poros Masamba tomoni kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara provinsi sulsel.
Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut diduga sudah terang terangan mengisi BBM jenis solar kepada penimbun walaupun disiang hari.
Foto Documentasi
SPBU NO 74-91906
Dalam rekaman Video wartawan ketika berada di SPBU 74-91906, Tiba tiba melihat adanya aktifitas yang tak layak, yaitu dilakukan oleh petugas SPBU itu sendiri dengan cara mengisi /menyalurkan ke mobil Warna hitam buran dengan plat polisi warna kuning.
Warga yang ditemui oleh media ini mengatakan,”bahwa pemandangan seperti yang terlihat saat ini bukanlah baru pertama kali, namun aktifitas tersebut sudah cukup lama dan tidak pernah tersentuh hukum.”Ujar warga yang diketahui adalah sopir truk.
Guna mekengkapi temuan data, akhirnya awak media ini Melakukan penelusuran dengan mewawancarai beberapa dari warga yang ada disekitar lokasi.
Warga yang namanya enggan dipublikasikan ini mengatakan,”bahwa Dugaan dari sering terjadinya Antrian pa jang di SPBU ini , diduga pihak SPBU Lebih mengutamakan untuk mengisi mobil penimbun yang sudah dimodifikasi serta pembelian solar dan pertalite dengan menggunakan jergen.
Sehingga ada dugaan seringnya kehabisan solar dan pertalite di SPBU ini, diduga ada hubungan kerjasama antara SPBU dan penimbun BBM “Ungkapnya.
Ditempat terpisah Andi Gilang Bangsawan B.sw salah satu pemerhati lingkungan dan ketua Aspirasi suara rakyat ketika dihubungi melalui telfone sellulear WhatsAap mengatakan,”terkait temuan tersebut kami akan menyurat langsung kepihak PT Pertamina Region VII Sulsel agar segera mengambil sikap,”Ujarnya.
Andi gilang menambahkan bahwa dirinya juga siap membawa temuan tersebut kepihak polda sulsel, menurutnya ini sudah pidana dan merugikan masyarakat dan negara,”cetusnya.
Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer/penimbun (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*/)
Bersambung….