Puluhan ASN Mura Terima Satyalancana Karya Satya, Dua Diantaranya sudah Mengabdi 30 Tahun
PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terbukti memiliki dedikasi tinggi. Hal itu dibuktikan dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada puluhan ASN di lingkup Pemkab Mura.
Prosesi penyematan lencana Satyalancana Karya Satya dilakukan Pj Bupati Murung Raya, Dr. Hermon di GPU Tira Tangka Balang Puruk Cahu, Kamis 15 Agustus 2024.
Pj Bupati mengatakan, Tanda Kehormatan ini menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
Dari 40 ASN yang mendapat penghargaan tersebut, 2 di antaranya sudah mengabdi selama 30 tahun. Kemudian 8 di antaranya sudah mengabdi selama 20 tahun. Dan sisanya sebanyak 30 ASN mendapatkan penghargaan atas pengabdian selama 10 tahun.
“Tak hanya soal pengabdian, tetapi juga ada penilaian lainnya. Salah satunya, tidak pernah tercatat memiliki pelanggaran selama tahun pengabdian yang diusulkan,” terang Hermon dalam sambutanya.
Ia juga menuturkan, penyematan dan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya ini, merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun.
“Hal ini Penting bagi kita semua untuk bersama-sama memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan dalam perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah,” kata Hermon.
Kepala BPKSDM Murung Raya, Putusiadi menambahkan, mereka yang menerima tanda Kehormetan berupa Satyalancana Karya Satya adalah Pegawai Negeri Sipil telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Kegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terusmenerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Turut hadir Pj Sekda Murung Raya, Rudie Roy, kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Murung Raya, tamu undangan. (amd).