Sekdes di Kab Bone Divonis Bersalah Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat
BONE | LINGKAR MERAH —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone telah memutus perkara pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA, Senin 27 Mei 2024.
Hakim memutus Terdakwa Nurlela dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA . Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Melansir laman SIPP. Watampone dengan nomor perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah Binti Abd.Rasak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari atas perintah hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan
4. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011
1 (satu) lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone, Tetap terlampir dalam berkas perkara
5.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu 1 Minggu kepada JPU dan Terpidana untuk menempuh jalur hukum lainnya atas putusan ini, termasuk banding.
Ditempat terpisah, keluarga H. Mappa dan Pengurus LSM Inakor Sulsel menghargai putusan Majelis Hakim dengan menyatakan Sekdes Nagauleng, Nurlela terbukti bersalah melakukan pemalsuan cap jempol.
Asri, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan bahwa perjuangan mereka selama 9 tahun akhirnya membuahkan hasil den membuktikan bahwa Nurlela Sekdes Nagauleng adalah pelaku pemalsuan cap jempol penerimaan sertifikat prona.
“Apa yang diperjuangkan selama 9 tahun lamanya, hari ini sudah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Nurlela (Sekdes Nagauleng) melakukan pemalsuan cap jempol sertifikat prona milik H. Mappa,” ujar Asri.
Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik putusan ini. “Perjuangan keluarga H. Mappa selama 9 tahun menemukan titik terang. Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya jelas benderang siapa pelakunya sesuai fakta-fakta persidangan,” tutur Asywar, S.ST., S.H.
Ia menambahkan bahwa apapun keputusan hakim adalah keputusan yang final dan bisa diganggu gugat yang telah menetapkan siapa pelaku sebenarnya pemalsuan cap jempol penerima sertifikat prona Desa Nagauleng.
“Kami selaku pendamping korban mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum juga,” tutup Asywar.