Sengketa Lahan Warga: PT.SSJ Diduga Menutup Nutupi Untuk Memperlambat Proses Penyelesaian
25 Mei 2024
LINGKAR MERAH | PANYIPATAN —Kasus lahan warga yang sempat menghebohkan kecamatan panyipatan kabupaten tanah laut kalimantan selatan ini ditemukan banyak keganjalan, diantara dugaan permainan kongkalikong antara pihak PT.Sinar Surya Jorong (SSJ) dan pemerintah kecamatan panyipatan kab.Tanah laut kalsel.
Rapat pertemuan terkait pembahasan lokasi warga dengan pihak PT.SSJ yang sempat berlangsung di kantor kecamatan panyipatan tanggal 29 April 2024 lalu,”diduga pertemuan tersebut tidaklah resmi alias illegal disebapkan rapat pertemuan yang berlangsung hanya menghadirkan pihak dari PT.SSJ An/Yulianto
Camat, Kapolsek,Bhabinkamtibmas serta beberapa dari pihak instansi tanpa melibatkan pihak pemilik lahan yang bersengketa yaitu Mustafa dan Zaeni.
Pihak PT.SSJ yang sempat dikonfirmasi oleh tim media ini mengatakan,”bahwa sebelum diadakan pertemuan kami sudah memanggil pak Muatafa dan Zaeni agar dapat hadir dipertemuan rapat.”Ucapnya.
Sementara pak Mustafa dan Zaeni saat ditemu oleh media ini menjelaskan,”bahwa sampai saat ini dirinya tidak pernah menerima sepucuk surat terkait pertemuan tempo hari dikantor camat Panyipatan untuk membahas terkait penyelesaian lahan miliknya.
Patut diduga Pertemuan tersebut sifatnya illegal dan cacat dimata hukum, dimata pertemuan yang akan menghasilnya titik penyelesaian antara PT.SSJ dengan pemilik lahan tidak terealisasi dikarenakan PT. SSJ
tidak mengundang atau memberikan surat penyampaian kepada penggugat untuk hadir dalam pertemuan rapat yang berlangsung dikantor camat Panyipatan.
“Ketua Group Wartawan Media Indonesia (GoWa-MO) bersama ketua Lembaga Pengawasan Publik (LPP SEGEL RI),”Menduga adanya permainan kotor dalam penyelesaian sengketa tanah/lahan milik warga oleh PT.SINAR SURYA JORONG (Cs)”Haryadi menjelaskan ketika ditemui dari beberapa Wartawan terkait sengketa lahan antara Warga dengan PT.SSJ.
“Dia menduga adanya kongkalikong antara PT.SSJ dan pihak terkait khususnya kecamatan panyipatan.
Oleh karena itu, “ketua (dua) organisasi ini meminta pihak PJ Bupati tanah laut dan Polres Tanah Laut untuk turun menyelesaikan sengketa lahan warga, diduga PT . SSJ Sudah merampas lahan milik warga serta mengabaikan hak-hak pemilik lahan.
Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan oknum yang membantu proses penyerobotan tanah.(*/)
Bersambung….