Sulsel Dukung DPR usut Bobrok Penyelenggaraan Haji hingga Dugaan Nepotisme Perekrutan PPIH
LINGKAR MERAH | MAKASSAR – Dukungan terhadap panitia khusus angket pengawasan haji atau Pansus Haji 2024 yang dibentuk DPR RI terus mengalir. Terbaru datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labraki yang berbasis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Anggota LSM Labraki Asri Syam mengatakan, pihaknya mendorong Pansus Haji DPR mengusut tuntas dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024maupun tahun sebelumnya
Mereka menduga, Kementerian Agama (Kemenag) menambah kuota haji tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya pada pasal 64 ayat 2.
“Pansus harus membuka bobroknya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. kami nilai Kemenag melampaui kewenangannya menambah kuota haji, sehingga mengakibatkan pelayanan terhadap tamu Tuhan jadi amburadul,” kata Asri Syam dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).
Selain mengusut penambahan kuota haji, Asri Syam mendorong Pansus Angket Haji untuk mengusut dugaan nepotisme perekrutan Petugas Pendamping Ibadah Haji atau PPIH 2024.
Berdasarkan temuan Labraki, perekrutan petugas haji 2024 di Sulsel diduga mengedepankan kepentingan kekerabatan dan mengabaikan kompetensi. Asri menyebut proses seleksi juga tidak terbuka.
“Pansus jangan berhenti hanya pada proses pelaksanaan ibadah haji, kami mendorong agar memeriksa Kanwil Kemenag khususnya Kemenag Sulsel terkait perekurtan PPIH. Kami siap memberikan data soal nepotisme dan permainan petinggi Kemenag Sulsel dalam perekrutan ini yang dilaksanakan tiap tahunnya,” jelas Asri.
Untuk itu, LSM Labraki bakal menduduki kantor Kanwil Kemenag Sulsel Senin 15 Juli 2024 sebagai bentuk dukungan kepada Pansus Angket Haji untuk mengusut dugaan nepotisme perekrutan PPIH, khususnya membongkar bobrok penyelenggaraan Haji 2024 dan kami akan menyerahkan datanya.
“Sudah waktunya DPR mengangkat ‘tumor’ yang menggorogoti Kemenag. Jika ini dibiarkan, maka penyakit itu akan merusak semua yang ada di Kemenag, khususnya Kemenag Sulsel,” pungkas Asri.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut ada kemungkinan terjadinya suap yang dilakukan oleh biro-biro haji dan umrah kepada oknum Kemenag agar mendapatkan sejumlah kuota haji.
“Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa mereka (biro-biro haji dan umroh) mengeluarkan sejumlah anggaran untuk bisa mendapat penunjukkan kuota itu ,” ujar Luluk di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Ia menyebut, keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Tim/Lbrk