Tanggal 26 September 2024 ; 93 Kepala Desa dan BPD Akan di Kukuhkan Sekaligus Penandatanganan MoU Antara Kepala Desa Dan Kejaksaan Negeri Terkait Pendampingan Dana Desa
Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Dengan ditetapkannya Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Kementerian dalam Negeri Menyampaikan, Penegasan ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, Maka dalam surat Edaran Kemendagri Nomor. 100.3.5.5 / 2625 / SJ tanggal 5 Juli 2024 Perihal Penegasan Revisi UU Desa tersebut Menyampaikan Beberapa Poin Yakni ;
Angka 3 Huruf B disebutkan Kepala Desa yang mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 (Dua) tahun Perubahan keputusan Bupati/Wali Kota dilakukan Paling lama Hingga Akhir Bulan Juni 2024.
Selanjutnya Melakukan Pengukuhan terhadap Kepala Desa yang Mendapatkan Perpanjangan Masa jabatan. Dan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/398/2024 Tentang Perpanjangan Masa jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Menanggapi Hal tersebut, Kepala Dinas SOSPMD Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Melalui Kabid Pemerintahan Desa Tri Winarsih Menyampaikan, Bahwa Pelaksanaan Pengukuhan 93 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Akan di laksanakan pada tanggal 26 September 2024 di Arena Terbuka Tiara Batara. “Sekaligus Penanda tangan MoU antara kepala Desa dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh terkait dengan Pendampingan Dana Desa,” ungkap Tri Winarsih kepada Media ini Pada, Jumat (20/9/2024).
Tri Winarsih Mengatakan terkait dengan pengukuhan ini dalam Rangka Menjalankan Amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, dan juga sesuai dengan surat Edaran Mendagri untuk segera Melaksanakan Pengukuhan.
“Insyah Allah kami akan melaksanakan Pengukuhan Pada tanggal 26 September 2024 Nota pertimbangan sudah masuk ke Pimpinan dan juga kami sudah menyiapkan untuk itu, karena nanti kegiatan itu tidak hanya terkait Pengukuhan tapi sekaligus juga dengan pelaksanaan Penanda tanganan MOU Antara Kepala Desa dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh terkait dengan Pendampingan Dana Desa, Mumpung kepala Desanya lengkap,” kata Tri Winarsih.
Kegiatan ini kata dia, tidak hanya Pengukuhan saja, tapi juga ada kita selipkan kegiatan yang lain seperti Penanda tanganan MoU, Penyerahan secara simbolis terkait pemenang Lomba Desa dan lomba Posyandu yang sudah kami laksanakan untuk Tahun 2024 ini. Untuk Tahun ini Lomba Desa di raih Oleh Desa Benangin ll, dan menyabet Juara ll untuk tingkat Provinsi.
“Dengan pengukuhan ini kami berharap seluruh Kepala Desa dan BPD tidak ada lagi ragu, tidak lagi bertanya – tanya terkait dengan bagaimana Akhir Masa jabatan Mereka karna sudah jelas diatur dengan masa jabatan yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun untuk Kepala Desa dan BPD,” ujar Tri Winarsih.
Lebih lanjut Tri Winarsih mengatakan, dengan adanya pengukuhan ini untuk Menipres kembali seluruh kepala Desa dan BPD terkait Tugas Pokok Pungsinya, agar mereka bisa menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi masing – masing karna Kepala Desa dan BPD sudah ada koridornya sendiri – sendiri.
“Untuk pengukuhan ini kami juga mengundang Perangkat Desa yang Tujuanya supaya Eporiah ini juga bisa dirasakan dan di ketahui halayak banyak terkait dengan penambahan akhir masa jabatan Kepala Desa dan BPD. Demikian ‘jelas Tri. (Rizal).