Tenaga Honor Kontrak Dibawah 2 Tahun Diberhentikan, Bupati Murung Raya, Akan RDP Dengan DPRD Cari Solusi

Murung Raya, lingkarmerah.my.id – Terhitung mulai 1 April 2025 tenaga honor kontrak dengan masa kerja dibawah dua tahun di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah telah di berhentikan.

Dengan di berhentikan tersebut, Bupati Kabupaten Murung Raya, Heriyus, S.E, mengatakan, akan adakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD untuk mencari solusinya tehadap nasip tenaga yang masa kerja dibawah dua tahun itu.

“Kami adakan konsultasi dengan DPRD untuk duduk bersama mencari soslusi tenaga kontrak itu, karena persetujuanya menyangkut keuangan,” kata Bupati saat usai apel gabungan di halaman kantor bupati, Selasa (8/4/2025).

Bupati juga menyampaikan pesan kepada semua tenaga honor kontrak yang diberhentikan masa bekerja dibawah dua tahun itu dapat bersabar sambil menunggu keputusan.

“Semoga dalam pembahasan bersama DPRD nanti kita menemukan regulasi yang mempunyai payung hukum untuk menjalankan tugas memberikan lanjut kepada tenaga honor kontrak dibawah dua tahun itu,” ujarnya.

Bupati Murung Raya juga mengatakan, dirinya telah merasa sangat sedih dengan nasip tenaga honor itu. Namun, ujarnya pemberhentikan itu adalah peraturan perundang-undangan bukan kebijakan dari bupati atau kepala daerah.

“Kami tidak berani melanggar aturan karena bisa mendapatkan sanksi. Kami tidak mau membebani sanksi kepada honor kontrak dibawah masa kerja dua tahun, karena kalau tetap melaksanakan pengangkatan lebih lanjut ada temuan masalah keuangan, kita harus mengembalikan kepada negara,” terangnya.

Untuk itu, Bupati Murung Raya menerangkan, akan mencari solusi dengan DPRD terkait nasip tenga honor tersebut, mengingat ada beberapa beberapa Dinas, dan Kecamatan masih memerlukan tenaga kontrak dilapangan.

“Kami menyadari ada beberapa di dinas yang kosong tidak ada pelayanan kesehatan dan pendidikan karena mereka dibawah dua tahun, ada juga sudah lulus PPPK tetapi pindah tugas ke tempat lain sehingga terjadi kekosongan. Itulah kami akan bahas bersama DPRD untuk cari solusinya,” kata Heriyus.

Bupati mengatakan, pemberhentian tenaga honor kontrak tidak hanya di Kabupaten Murung Raya. Daerah lainya juga mengalamai hal yang sama mulai dari Januari tenaga kontrak dibawah dua tahun sudah dirumahkan. Demikian, tukasnya. (red).