Wakil Bupati Minta ke Mentan Bisa Berpartisipasi Program Cetak Sawah di Murung Raya

Murung Raya, lingkarmerah.my.id – Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin, S.HI.,M.H, berharap agar program cetak sawah dalam rangka mewujudkan swasembada pangan juga bisa dilaksanakan di wilayah kabupaten Murung Raya.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati, Rahmanto ketika menghadiri kegiatan rapat koordinasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka swasembada pangan.

“Kami mohon ada kebijakan dan pengecualian dari pada pemerintah pusat agar program ketahanan pangan dan swasembada pangan yang dicanangkan ini agar Kabupaten Murung Raya menjadi bagian dalam tahun-tahun yang akan datang,” kata Rahmanto di Palangka Raya, Rabu (19/3/2025).

Menurut Rahmanto, harapan dari Pemkab Murung Raya itu disampaikannya langsung di hadapan Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman serta Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dalam rapat yang dihadiri kepala daerah se-Kalimantan Tengah.

Rahmanto mengatakan, Pemkab Murung Raya menyambut baik program cetak sawah dari pemerintah pusat di Kalimantan Tengah dengan anggaran sekitar Rp3 Triliun.

“Pada prinsipnya, siap melaksanakan program itu di Kabupaten Murung Raya. Namun, saat ini yang menjadi kendala, perlu perhatian dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan area rencana program cetak sawah di Kab. Murung Raya karena masuk dalam kawasan hutan. Tahun sebelumnya program ini tidak bisa berjalan di daerah,” ujar Rahmanto.

Dia mengatakan, untuk program cetak sawah di Murung Raya lokasinya adalah kawasan hutan, sementara di petunjuk pelaksanaan mesti harus di areal penggunaan lainnya (APL).

Maka dari itu, Rahmanto meminta kepada pemerintah melalui Pemprov Kalteng agar mengeluarkan kebijakan pengecualian untuk daerah-daerah yang kawasan hutannya sangat luas sehingga program ketahanan pangan Ini bisa juga dilaksanakan di Murung Raya.

“Sebagaimana data yang ada di peta tata guna hutan Kalimantan Tengah maupun peta di Badan Pertanahan Nasional, menunjukkan bahwa di Kabupaten Murung Raya dari luas 23.700 kilometer persegi APL hanya berkisar kurang lebih antara 12 persen, dipotong wilayah pengairan kurang lebih 4-6 persen, jadi sangat kecil sekali ALP di Murung Raya,” tambah Rahmanto.

Ditegaskan Rahmanto, alasan Pemkab Murung Raya meminta pengecualian itu, karena fakta di lapangan area tersebut cocok dilaksanakan program cetak sawah, serta juga kawasan yang ditunjuk itu bukan kawasan hutan sebagaimana peta kawasan hutan. (red).