YLBH L-MAPJ Memintah Kapolres Paser Tutup Penimbun BBM Yang Diduga Illegal 

PASER KALTIM, LINGKAR MERAH–Viralnya pemberitaan di beberapa media online mengenai pengepul atu penimbunan BBM, jelas sama halnya dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Salah satu pengepul atau penimbunan yang berkedok pertamina berlokasi di Suatang, Kec.Pasir Belengkong,Kab.Paser Kalimantan timur, penimbunan tersebut diduga milik Bude Mama Alfin Atau biasa di panggil Ibu Atun,”diduga tidak memiliki izin penimbunan BBM.

Sesuai dengan regulasi dari aturan undang-undang migas,

“Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

1 -Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2-Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Ketua Lembaga LMAPJ Indonesia, Haryadi meminta kepada Kapolres Paser Kab.Paser Kalimantan Timur, untuk segera turun dam melakukan sidak terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM penimbun (red) yang diduga ilegal dan merugikan negara.

Haryadi juga berharap agar pihak APH menagkap para pelaku penyalahgunaan BBM Dan memproses sesuai aturan yang berlaku.(*/)

Dn