AMATI Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Korupsi 12 Kepala Desa dan 4 Camat di Kabupaten Enrekang Ke Kepolisian Daerah Sulawesi-selatan
SULSEL, LINGKAR MERAH–Makassar, Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMATI) secara resmi melaporkan indikasi dugaan korupsi 12 Kepala Desa dan 4 Camat di Kabupaten Enrekang,Selasa (12/11/2024).
Sebagaimana sebelumnya AMATI Indonesia menyoroti indikasi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh 12 Kepala Desa pada tahun anggaran 2022-2024 di Kabupaten Enrekang yang terindikasi terjadi penyimpangan dan penyelewengan yang tidak sesuai peruntukannya.
Amran selaku juru bicara AMATI Indonesia menegaskan bahwa perkara tersebut telah resmi di Laporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi-selatan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), “iya kami telah resmi melaporkan pada hari ini Selasa 12 November 2024 Kepada kepolisian daerah sulawesi-selatan” tuturnya kepada awak media.
Lebih lanjut Amran mengungkapkan bahwa terdapat 12 kepala desa dan 4 Camat yang telah di Laporkan diantaranya Kepala Desa Kaluppini, Kepala Desa Ranga, Kepala Desa Bulo, Kepala Desa Tobalu, Kepala Desa Buntu sarrong, Kepala Desa Tongkonan basse, Kepala Desa Taulo, Kepala Desa Salu Dewata, Kepala Desa Batu Noni, Kepala Desa Pekalobean dan dua diantaranya adalah Penjabat (PJ) Kepala Desa yaitu Desa Tallu Bambu dan Desa Pana sedangkan 4 Camat yakni Camat Alla, Camat Baraka, Camat Buntu batu dan Camat masalle.
Amran membeberkan rincian Dana Desa Yang yang dikelola oleh masing-masing kepala desa tahun anggaran 2023 sebagai berikut Desa Kaluppini Kec. Enrekang Rp.466.361.000,-, Desa Ranga Kec. Enrekang Rp.466.966.000,- Desa Bulo Kec. Bungin Rp. 463.841.000, Desa Tobalu Kec. Enrekang Rp.468.244.000,- Desa Buntu Sarrong Kec.Massalle Rp. 494.936.000 Desa Tongkonan Basse Kec.Massalle Rp. 489.826.000,- Desa Taulo Kec. Alla Rp. 466.601.000,- Desa Salu Dewata Kec. Anggeraja Rp. 458.843.000, Desa Batunoni Kec. Anggeraja Rp. 479.181.000,- Desa Pekalobean Kec. Anggeraja Rp. 481.745.000,-,
Lebih lanjut Amran mempertegas keempat camat tersebut diduga melakukan konspirasi dengan kepala desa/kelurahan dalam hal pengelolaan anggaran pembangunan sarana prasarana desa/kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarat kelurahan dan diduga tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan kantor camat pada masing-masing wilayah kecamatan yang dipimpimya,masing-masing camat yang bersangkutan diduga tidak membuat laporan keuangan Kantor Camat yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, LPE, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CLAK) sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan yang dananya bersumber dari DPA dan DPPA Kantor Camat.
Atas pelaporan tersebut kami secara kelembagaan akan terus mengawal dan melakukan kordinasi dengan Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi-selatan Subdit Tipidkor apalagi Pelaporan kami sejalan dengan ASTACITA Presiden Prabowo Subianto, Tutup amran.(*/)