Diduga Curi Motor di Paccinongan, 4 Orang Mengaku Dari Pembiayaan Dan Wartawan Dilapor di polres Gowa
Gowa | LingkarMerah–Seorang ibu rumah tangga; Sumiati Rahim, melaporkan dugaan pencurian pada Sabtu, 17/6/2023 lalu oleh beberapa orang yang mengaku wartawan dan pihak Pembiayaan BFI Finance, Dua dari keempat orang tersebut diketahu bernama Ilham dan Hendra.
Kronologis kejadiannya; dua orang tidak dikenal datang ke rumah Sumiati, mengaku Kuasa dari BFI ingin menarik motor jenis Honda CRF milik Suid Willi Saputro anak Sumiati, kemudian belakangan datang lagi kedua orang yang diketahui bernama Ilham dan Hendra.
Sumiati yang saat itu ingin keluar dari rumahnya menemui keluarganya berpesan agar keempat orang tersebut berhubungan langsung dengan Anaknya sebagai pemilik motor dan pemegang nomor kontrak di BFI Finance. Namun konon saat Sumiati meninggalkan rumah, motor tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil.
Sepulangnya ke rumah, Sumiati kaget karena motor tersebut sudah tidak ada. Ketika dihubungi melalui saluran WhatsApp oleh Sumiati, Hendra yang sebelumnya mendatangi rumah Sumiati mengaku jika motor tersebut sudah berada di kantor.
Ibu Sumiati lalu menghubungi Ilham, mempertanyakan alasan pengambilan motor tersebut, Ilham mengaku jika ia sudah melaporkan di kantor sehingga beliau harus membawa motor tersebut ke kantor dan menyuruh Sumiati ke kantor untuk melakukan pembayaran.
“… Sudah saya laporkan di kantor, jadi harus saya bawa ke kantor dulu, jadi ke kantor maki ambilki ki lunasi di kantor” jawab Ilham melalui pesan WhatsApp.
Sumiati lalu ke Kantor BFI dan mengecek keberadaan motor tersebut, namun motor tersebut tidak diperlihatkan kepadanya. Sumiati malah disuruh membayar seluruh hutang pinjamannya, bukan keterlambatan tunggakan. Sumiati memelas, namun tetap ditolak.
Karena upaya dan niat baiknya untuk membayar tunggakan tidak dihiraukan, Sumiati kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gowa pada hari ini, Rabu, 21/6/2023 dengan delik pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan nomor Polisi LP/B/637/VI/2023/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Sya’ban Sartono, Pengacara Sumiati berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Kejadian seperti ini sering berulang, kami harapkan ke Polres Gowa agar memberi atensi setinggi-tingginya terhadap peristiwa ini. Karena ini murni pencurian, kendaraan sementara terkunci dan tergembok lalu diambil tanpa diketahui oleh pemiliknya.” Terang Sya’ban.(/*)
(Rian Masaid