Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Katimpun Akan Dilaporkan Ke KPK 

KAPUAS, LINGKAR MERAH–Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Bahkan lebih. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan baik PERS, LSM, APH dan Lembaga bantuan Hukum.

“Nanang” Kepala Desa Katimpun Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas Barat, dari informasi warga masyarakat, ” Nanang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2014-2019 dan anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 selama dua periode menjabat sebagai kepala desa.

Kades yang menjabat dua periode ini, diduga menyalahgunakan jabatan selaku aparat desa, “pasalnya semasa menjabat kepala desa dua periode Nanang sama sekali tidak memperlihatkan kinerjafitas yang baik untuk mengelolah dana desa dan anggaran dana desa akan tepat sasaran.

Bukan itu saja, dari sumber yang ditemukan oleh media ini, diduga Kades Katimpun lebih mengarah kepada kesejahteraan diri sendiri dan keluarga sehingga sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades). “Nanang justru memilih keluarganya untuk terlibat dipemerintahan desa.

“Gedung sarang walet yang dibangun oleh Nanang dirumahnya bukanlah biaya sedikit, bahkan diduga anggaran tersebut berasal dari Anggaran Alokasi Dana Desa DD dan ADD ketimbang membangun dan memperbaiki prasarana desa diantaranya jalan dan jalan tani.

Kecurigaan warga bersama lembaga Control Sosial menduga adanya penyimpangan sebuah Mark-up anggaran tersalah gunakan, disebabkan tidak adanya terpajang informasi dipapan transparansi besar anggaran yang dikelolah Kades Ketimpun.

“Haryadi Talli. Ketua Kordinator Wilayah Indonesia Timur, Lembaga Anti Penyalahgunaan Jabatan (L-MAPJ) Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa (N) mantan kades Katimpun Kecamatan

Mentangai Kabupaten Kapuas Barat terkait dugaan Mark-Up penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa ADD. Tahun 2014-2019 dan Anggaran Tahun 2019-2014 selama dua periode.

Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.(*/)

 

Bersambung