HGU PT.Lonsum Bulukumba Tidak Terbit, Humas PT.Lonsum Lakukan Pembohongan Publik
LINGKAR MERAH | Bulukumba, 30/12/2023 Menjelang berakhirnya Hak Guna Usaha atau HGU PT.Lonsum Bulukumba per tanggal 31 Desember 2023,PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan mengklaim tengah melakukan Pembaharuan Hak Guna usaha (HGU).
Pembaharuan HGU PT.Lonsum sendiri dimulai sejak tahun 2021 silam, karena sesuai aturan pembaharuan HGU itu dilakukan dua tahun sebelum masa berkahirnya HGU,sehingga sejak 2021 PT Lonsum sudah mengajukan permohonan ke badan pertahanan nasional,” ungkap Rusli,humas PT Lonsum Bulukumba,pada hari Jum’at 29 Desember 2023 pada media online di Bulukumba.
Dengan demikian pembaharuan HGU Lonsum di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan harus selesai seluruhnya per tanggal 31 Desember 2025,hal ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, permohonan pembaharuan HGU.
Pembaharuan HGU.PT.Lonsum menurut Rusli dimulai dengan melakukan pengukuran HGU diareal PT.Lonsum tahun 2021 oleh Kementrian agraria,Kanwil BPN Sulawesi-Selatan dan Kantor BPN Bulukumba di empat sertifikat HGU yang meliputi 4 Kecamatan Ujung Loe,Herlang,dan Bulukumpa.
Pernyataan Rusli Humas PT.Lonsum Bulukumba di media mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H dari LAW FIRM DR.MUHAMMAD NUR,S.H.,M.H & ASSOCIATES.
Menurut DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H, Humas PT.Lonsum Bulukumba Saudara Rusli tidak pernah membaca isi PERDA NO. 9 Tahun 2015 sehingga melakukan pembohongan publik terkait HGU PT.Lonsum Bulukumba yang di katakan berakhir pada Tahun 2025 yang benar HGU PT.Lonsum Bulukumba berakhir 31 Desember 2023 dan tidak mendapat perpanjangan lagi.
DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H menegaskan kurang lebih 5.782. ha yang dikuasai PT. Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba, yang berada di dalam luasan tanah adat kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 ha. jadi pernyataan Rusli Humas PT. Lonsum Bulukumba yang mengatakan areal HGU PT. Lonsum tidak berada dia areal tanah masyarakat adat adalah pernyataan yang keliru dan menyesatkan.
Apapun alasan PT.Lonsum Bulukumba tertanggal 31 Desember 2023 HGU berakhir dan tidak mendapat perpanjang lagi sampai berita ini di muat sehingga kepemilikan Hak Atas Tanah terhadap areal HGU Lonsum secara hukum kembali ke masyarakat adat Kajang Bulukumba. Kalau PT.Lonsum tetap melakukan aktivitas di area tanah adat kajang maka perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan tindak pidana dan ilegal karena tidak memiliki legal standing untuk tetap beroperasi.
PT.Lonsum Bulukumba legowo meninggalkan tanah adat Kajang Bulukumba, kurang lebih 100 tahun PT.Lonsum menguasai tanah adat Kajang, jangan membenturkan masyarakat adat Kajang dengan aparat penegak hukum karena kami tetap yakin pihak aparat penegak hukum akan bertindak profesional dan netral pasalnya masyarakat adat kajang melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan upaya keberatan dan pemblokiran yang di tujukan kepada seluruh pihak yang terkait dan bahkan sampai Kepresiden RI melalui sekertariat Negara Republik Indonesia upaya hukum tersebut menjadi dasar tidak terbitnya HGU PT.Lonsum Bulukumba,tutup DR.Muhammad Nur,SH,MH(*).