KPK RI dan DPRD Mura Gelar Rakor Pemantauan Dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Tim Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi pemantauan dan Evaluasi program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat DPRD, Kamis 18 Juli 2024.

Rapat koordinasi bersama Tim Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi KPK-RI ini dihadiri ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni dan seluruh Anggota DPRD dan anggota terpilih periode 2024 -2029.

Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah III, Alfi Rahman Waluyo beserta tim bertandang ke Kabupaten Murung Raya mengatakan bahwa KPK mendorong DPRD Murung Raya untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP), dan selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada lembaga ini untuk minta arahan dan masukan guna mencegah terjadi gravitasi yang berdampak ke arah terjadinya korupsi.

“Kegiatan ini merupakan upaya penguatan tata kerja, manajemen, payung hukum dan penguatan lembaga DPRD melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan (MCP) yaitu layanan publik (pelayanan prima) DPRD punya kewajiban mengingatkan Pemda,” kata Tim KPK- RI, Alfi Rahman.

Menurutnya, MCP merupakan salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk Pemberantasan Korupsi di daerah, berupa perbaikan tata kelola, sekaligus evaluasi rekomendasi, tindak lanjut hasil survei penilaian integritas (SPI).

“Ini merupakan kesempatan yang berharga bagi DPRD mendapatakkan penjelasan langsung dari KPK RI terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar anggota DPRD dapat bekerja dengan baik, dan tenang sesuai dengan koridor aturan UU yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Alfi Rahman mengatakan, dalam rapat tersebut juga membahas bagaimana koordinasi instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kabupaten Murung Raya.

Ia menambahkan, pada penyampaian materi Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini terdapat fokus area dengan 5 Kebijakan Presiden, yakni pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyerderhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

“Strategi Pemberatasan Korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan,” tambah Afli Rahman.

Menanggapi rapat koordinasi ini, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Dr. Doni,  menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi dan mendukung upaya pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi tersebut.

“Kami pimpinan DPRD Murung Raya mengapresiasi dan mendukung KPK dan tim koordinasi yang tidak henti-hentinya memberikan perhatian serius kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan upaya pencegahan Korupsi, dan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola Pemerintahan dan administrasi di wilayah Pemkab Murung Raya,” ujar Doni.

DPRD Kabupaten Murung Raya, kata Doni akan terus menjalin koordinasi yang bagus dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (Red).