Pemda Kab Tanah Laut Tutup Mata, Tambang Batubara Ilegal Milik Tono Dan Heri Kebal Hukum,”Diduga Di Bec-Up Oknum Kepolisian 

26 Januari 2024

LINGKAR MERAH.MY.ID | Kalsel–Dari sekian banyak tambang batu bara yang ada dikalimantan Selatan,ada beberapa ditemukan tambang tanpa ijin (PETI) tidak mengantongi ijin menerba alias ilegal.

Tambang yang selama ini menjadi pantauan awak media dan beberapa dari pihak lembaga swadaya masyakat LSM bahwa pemerintah kabupaten tanah laut diduga ikut pembiaran dengan tampa adanya tindakan guna menutup tambang tambang ilegal yang berada di wilayah Batalang kecamatan Batu ampar kabupaten Tanah Laut Kalimantan selatan,

Salah satu tambang diduga milik TONO pengelolah(red) dan bersama rekannya yang bernama HERI kini menjadi pembahasan publik lantaran diduga kurangnya pantauan dari aparat penegak hukum APH,hingga pertambangan batubara tanpa ijin PETI sangat Menjamur dibeberapa wilayah kecamatan di kabupaten tanah laut kalimantan Selatan.

Baru baru ini viral dibeberapa media online terkait tambang milik H Nurdin yang sudah diserahkan dan dikelolah oleh H udin diduga tambang tersebut disuga tidak memiliki ijin pertambangan.

Dari hasil investigasi wartawan lingkarmerah.my.id ditemukan tambang batubara di kab tanah laut, tambang batubara tersebut diketahui milik Tono yang bekerja sama dengan rekannya bernama Heri.

Tambang yang diketahui berada di wilayah Batalang kecamatan Batu ampar kab Tanah Laut ini,”diduga penambang bernama “Heri di bec-Up oleh oknum kepolisian polda dan polres tanah laut kalsel hingga tidak tersentuh hukum.

Dua warga yang ditemui wartawan dilokasi tambang mengatakan,”bahwa yang mengelolah tambang batubara tersebut bernama Tono dan rekannya bernama heri, warga yang diketahui berinisial (A) dan (S) ini menjelaskan bahwa batubara itu dimasukkan dalam karung selanjutnya diangkut menggunakan mobil truk Kontainer warna kuning dengan nomor plat (N 8323 UH).”Jelasnya.

Tidak main-main batubara yang sudah dimasukkan dalam karung berwarna putih itu mencapai puluhan ton dalam sehari ,selanjutnya batubara yang sudah diangkut menggunakan mobil truk kontainer langsung dibawah ketempat pemesanan.

Ketua Direktorat Wilayah Lembaga Pengawasan Publik Semangat Garuda Berdaulat Republik Indonesia (LPP SEGEL.RI) “Haryadi talli berharap kepada Gakkum KLHK untuk turun kelokasi guna menghentikan pelaku Tambang Batu Bara Ilegal.

Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini seringkali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga seringkali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.

Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,(*/)

tim Investigasi