Pemerintah Provinsi Kalsel Diminta Tutup Tambang Batubara Tidak Berijin Alias Ilegal Yang Berada Di Kab Tanah Laut
LINGKAR MERAH | KALSEL–Terkait tambang barubara milik H Sunarto yang diduga ilegal, Kapores tanah laut bungkam dan gentar sehingga menjadi penonton dilahan sendiri,”inilah yang terjadi di kabupaten tanah laut Kalimantan selatan.
Andi Gilang bangsawan B.Sw selaku pemerhati lingkungan mengatakan,sangat disayangkan jika Kapolres yang baru beberapa minggu menjabat di kab tanah laut ini,”diduga tidak bernyali untuk menutup tambang milik H Narto, sehingga tambang tersebut sampai saat ini terus berjalan.”Ungkapnya.
Benar kata sebagian warga bahwa tambang batubara milik H Narto sangat kebal hukum hingga polres tanah laut tidak berani menutup tambang milik H Narto sementara tambang batubara milik H Narto diduga kuat tidak mengantongi Ijin resmi Minerba serta melabrak regulasi dari UU PETI.
Aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangan seharusnya sudah melakukan penyegelan lokasi tambang batubara yang diduga ilegal alias tidak mengantongi ijin, dari hal diatas patut diduga pihak kepolisian khususnya polres tanah laut kalsel ikut melakukan pembiaran dengan menjadi penonton di wilayah sendiri sehingga pelaku-pelaku tambang batubara leluasa mengambil aset dan merusak lahan milik negara.
“Olehnya itu Ketua LPP SEGEL RI Meminta pemerintah provinsi kalimantan selatan bersama polda Kalsel agar segera menutup tambang batubara yang dapat merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat.”Harapnya.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/)
Pemerintah Provinsi Kalsel Diminta Tutup Tambang Batubara Tidak Berijin Alias Ilegal Yang Berada Di Kab Tanah Laut
Terkait tambang barubara milik H Sunarto yang diduga ilegal,Kapores tanah laut bungkam dan gentar sehingga menjadi
penonton dilahan sendiri,”inilah yang terjadi di kabupaten tanah laut Kalimantan selatan.
Andi Gilang bangsawan B.Sw selaku pemerhati lingkungan mengatakan,sangat disayangkan jika Kapolres yang baru beberapa minggu menjabat di kab tanah laut ini,”diduga tidak bernyali untuk menutup tambang milik H Narto, sehingga tambang tersebut sampai saat ini terus berjalan.”Ungkapnya.
Benar kata sebagian warga bahwa tambang batubara milik H Narto sangat kebal hukum hingga polres tanah laut tidak berani menutup tambang milik H Narto sementara tambang batubara milik H Narto diduga kuat tidak mengantongi Ijin resmi Minerba serta melabrak regulasi dari UU PETI.
Aparatur penegak hukum (APH)sesuai kewenangan seharusnya sudah melakukan penyegelan lokasi tambang batubara yang diduga ilegal alias tidak mengantongi ijin, dari hal diatas patut diduga pihak kepolisian khususnya polres tanah laut kalsel ikut melakukan pembiaran dengan menjadi penonton di wilayah sendiri sehingga pelaku-pelaku tambang batubara leluasa mengambil aset dan merusak lahan milik negara.
“Olehnya itu Ketua LPP SEGEL RI Meminta pemerintah provinsi kalimantan selatan bersama polda Kalsel agar segera menutup tambang batubara yang dapat merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat.”Harapnya.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/)