Pihak APH Khususnya Polda Kalsel Diminta Tuntaskan Sengketa Tanah Warga Di Desa Pandan Sari Kintap Kab Tanah Laut

Tanah laut 1 Februari 2025 

KALSEL, LINGKARMERAH.MY.ID–Terkait sengketa tanah milik almarhum orang tua Firmansyah yg sudah lama tinggal ditempat yang sekarang dikuasai oleh ogan Salah satu yang biasa disebut-sebut seorang penguasa tambang batubara di Desa sabohor kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut kalsel.

Menurut data yang diperoleh media ini terkait penelusuran time Investigasi media dilapangan,”bahwa orang tua Firmansyah telah menguasai fisik lokasi tanah sejak tahun 1983 serta berdasarkan bukti -bukti Surat kepemilikan atas nama orang tua Firmansyah.

Dikerahui bahwa sesungguhnya ogan sudah sangat tahu bahwa tanah tersebut adalah milik orang tua Firmansyah karena Firmansyah tidak mau menjual tanah itu akhirnya dibuatlah surat oleh pihak peradilan. Kab Tanah laut.

Bukan itu saja, terkait likasi tersebut,”ogan bersama orang orangnya diduga melakukan hal-hal yang tidak wajar terhadap keluarga Firmansyah, diantaranya “ogan mendatangkan alat berat excavator dan menghancurkan pondok tempat tinggal keluarga firmansyah.

Bukannya mencari solusi atau jalan penyelesaian, kerika ditemui oleh beberapa Awak media, Ogan justeru mendatangkan pihak APH guna menghadapi pihak jurnalis wartawan (red).

Olehnya itu,”Lembaga Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) bersama Asosiasi Jurnalis Nusantara (AJUN RI) Haryadi berharap kepada Kapolda Kalimantan Selatan Khususnya Polres Tanah Laut agar dapat menyelesaikan kasus tersebut dan tanpa tebang pilih.

Haryadi juga meminta kepada Pj Bupati Tanah Laut agar dapat menuntaskan kasus ini.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada Warga desa, warga mengatakan bahwa kami tahu itu dan kami siap ikut bersaksi kalau lokasi tersebut adalah milik mamang Abdurrahman/H.emang mulai sejak dulu kami bekumpul didesa ini ucap warga pandan Sari desa Kintap kecamatan Kintap kabupaten Tanah laut propinsi Kalimantan Selatan.

Tindakan ini seringkali memicu konflik atau sengketa yang dapat menimbulkan korban nyawa manusia. Lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi merupakan beberapa penyebab terjadinya mafia tanah. Selain itu, sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki juga dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah secara tidak sah.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.

Ancaman Hukum Mafia Tanah

Pasal 263 KUHP

Setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 266 KUHP

Setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 167 KUHP

Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti: Penjara Maksimal 20 Tahun Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*/)

Sabir.