Polda Kalteng Tutup Mata: Tangkap Pelaku Penyalur BBM Di Kalawa yang Diduga Bekerja Sama Dengan Mafia Penimbun Solar 

30 April 2024

LingkarMerah | Kalawa–Viralnya pemberitaan terkait SPBU Kalawa yang berada di jalur lintas bahaur palangkaraya kalimantan tengah, “diduga ditunggangi oleh salah satu Oknum Hingga pemilik SPBU (65.748.001) Kalawa Merasa kebal hukum.

 

Rekaman suara REDI operator SPBU Kalawa

Perbuatan dengan cara mem beck-Up atau melindungi SPBU Nakal untuk semata-mata mendapatkan keuntungan atau frii dari pihak SPBU dan penimbun solar,sudah jelas pelanggaran hukum, dimana perbuatan tersebut, tentunya akan mencederai institusi kepolisian itu sendiri.

 

Dalam video berdurasi 4:38 Detik “Redi selaku operator SPBU Kalawa mengatakan,”bahwa SPBU Kalawa dibekingi oleh beberapa oknum aparat dari polres dan polda.”tuturnya.

Kami juga banyak mengeluarkan baik dari polres dan polda ucapnypa dalam Video berdurasi 4 :38  Detik.

 

Sementara ditempat terpisah saudara Redi bernama Acang yang sempat menghubungi Awak media terkait pemberitaan yang sudah terbit mengenai SPBU Kalawa mengatakan,”bahwa dirinya diminta untuk menutup atau tidak menerbitkan pemberitaan mengenai SPBU Kalawa,”hal tersebut disampaikan Acang melalui awak media kalau dirinya sudah dihubungi pihak reskrim polres pulang pisau agar dapat menyelesaikan media yang sudah terbit, untuk dapat dihapus atau di tutup/tekdown.”Ungkapnya.

Sopir truk expedisi lintas daerah sebut saja (OC) 45 Thn ketika ditemui Wartawan media ini mengatakan,”bahwa sangat kesulitan mendapatkan BBM Jenis solar, dikarenakan pihak SPBU/opertor(red) lebih Mengutamakan melayani pembelian dengan bentuk Jergen dan mobil box.

Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI Meminta pihak polda Kalimantan tengah agar dapat menindak lanjuti keluhan warga dan menutup SPBU Tersebut yang diduga sudah melabrak regulasi UU Migas, Haryadi juga meminta Kapolda kalteng untuk segera dapat memeriksa anggota polres pulang pisau yang diduga mem bec-Up SPBU Kalawa,”diduga polres pulang pisau tutup mata adanya penimbunan solar ilegal serta SPBU Kalawa yang menyalurkn BBM Jenis solar kepada para Mafia penimbun solar.”Harapnya.

Tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat, bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.(*/) tim