Polda Kaltim Diminta Tindak Tegas Pelaku Tambang Batubara Ilegal Di Kec Samboja Kab Kutai Kartanegara
28 Juni 2024
Lingkarmerah.my.id | Kaltim Ativitas Tambang batubara yang diduga ilegal berlokasi di RT. 02 Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan timur,”diduga tambnag tersebut sudah meresahkan masayarakat terkait dampak volusi debu dan akibat banjir.
Diduga Aktifitas tambang yg berlokasi di kecamatan samboja sudah cukup lama berjalan dan terlihat aman-aman saja dari jangkauan pihak aparat hukum, sementara tambang tersebut diduga Pertambangan tanpa izin (PETI).
Salah satu warga yang ditemui media ini mengatakan, bahwa kami sangat terganggu adanya aktifitas ini diwilayah kami, warga sudah banyak resah dari dampak lingkungan yang kurang sehat serta debunya sangat bahaya dengan kesehatan umumnya terhadap anak kecil dan balita.’Ujarnya.
Sesuai informasi beberapa wartawan dari media ini menyampaikan,”bahwa ada dua nama diantaranya pemilik dan pengelolah tambang batubara itu, diantaranya, Cemet berperan selaku prngawas sedangkan Danil diduga adalah pemilik dari pertambangan batubara tersebut.
Ironisnya tambang batubara tersebut terkesan seolah dibiarkan oleh pihak aparat setempat khususnya Polres Kutai Kartanegara, yang berada dibawah wilayah polres kutai kartanegara polda kalimantan timur.
Ketua lembaga Pengawasan publik LPP SEGEL.RI, Haryadi mengatakan kepada media ini,”Mestinya pihak aparat setiap aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib dilakukan proses pengusutan. Terlebih terhadap penambangan batubara ilegal yang merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga ini tentu mengarah ke perbuatan Unsur Tindak Pidana dan tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Kutai kartanrgara, karena mayoritas pertambangan dioperasional secara ilegal. (28/6/24)
Lanjut Haryadi talli menguraikan, Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sesuai pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Lembaga pngawasan publik LPP SEGEL.RI. “Meminta pihak kepolisian daerah (POLDA) kalimantan timur agar bertindak tegas terhadap dengan menutup dan menagkap para pelaku pelaku tambang ilegal.”Pintanya.(*/)