Polres Kutai Kartanegara,Diduga Tutup Mata Membiarkan Penimbun BBM Jenis Solar Ilegal Beraksi

1 Oktober 2023

Lingkarmerah.my.id- Kaltim Berawal dari informasi warga, “Tim investigasi media lingkarmerah.my.id mendatangi sebuah lokasi yang diduga ada praktek ilegal berupa penimbunan BBM Jenis solar di wilayah Tanggul Handil 2.

Berawal dari informasi tersebut, “TIM Investigasi media lingkarmerah mengorek keterangan salah satu warga “maaf identitasnya tidak ingin dipublikasikan mengatakan,”bahwa didaerah kami Tanggul Handil 2 RT 08 Muara Pesisir Kec.Muara Jawa Kel.Muara Jawa Pesisir terdapat penimbunan BBM Jenis solar yang yang konon solar tersebut didapatkan dari beberapa kapal besar dilaut, diduga tidak memiliki izin sama sekali dan sudah beroperasi sejak lama, sementara penimbun tersebut diketahui bernama (Jabi).

Dari bukti dan rekaman Video awak media,”ketahui bahwa lokasi penimbunan solar tersebut sangat besar bahkan dapat mencapai puluhan Ton,”pasalnya dari hasil timbunan solar tersebut nantinya akan dijemput oleh mobil tangki muatan 5 Ton dan 10 Ton Asal dari Samarinda. “Tuturnya.

Tersampaikannya informasi tersebut kepada pihak Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP Segel Ri “Haryadi talli akan melaporkan kasus tersebut ke polda kalimantan Timur (kaltim) selanjutnya menyurat ke mabes polri bersama bukti bukti dan temuan dari TIM Media.

Haryadi menambahkan”bahwa dari kegiatan penimbunan solar yang diduga ilegal itu”patut diduga pihak kepolisian setempat seolah melakukan pembiaran tanpa adanya pemberhentian dan penyegelan lokasi penimbunan, oleh karena itu kuat dugaan kami,”pihak polres kutai kartanegara dan polsek mura jawa “diduga masuk angin dari penimbun solar.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Masih ditempat yang sama,”sesuai info dari warga kepada wartawan,”bahwa penimbun solar bernama”Jabi, merasa kebal hukum,’bahkan pernah di Demo oleh masyarakat nelayan karena “jabi diduga tidak ingin berbagi solar kepada para nelayan dikarenakan dijual kepada orang orang tentu saja.”Ungkapnya.(/*) Tim