Sindikat Penyalahgunaan 45,4 Ton Solar Bersubdi Ditangkap Polisi
LINGKAR MEEAH, Surabaya (Jatim) Berita Investigasi News – Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan 45,4 ton solar bersubsidi di Sidoarjo dan Probolinggo, Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tim itu menggerebek gudang penyimpanan solar bersubsidi di Jalan Katerungan, Krian, Sidoarjo dan Dusun Lori, Sumberasih, Probolinggo Jawa Timur
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, sindikat ini dibongkar berdasarkan empat laporan polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Menambahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengatakan dua puluh tujuh (27) pelaku penimbun dan pelangsir solar itu ditangkap pada hari Kamis (16/02/2023). Kasus tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat yang didalami oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kapolda menyebutkan, sindikat ini terbagi menjadi empat kelompok. Mereka memodifikasi truk boks, di mana di dalamnya berisi tangki berkapasitas 5 ton untuk mengelabui petugas.
Ia (Kapolda red) memaparkan jika, “berdasarkan pada hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022. Saat ini masih terus didalami lagi dan penyidik sudah menyita dokumen hal yang terkait seperti Handphone (HP) milik para pelaku, nanti akan kami lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan, “papar Toni.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa sindikat ini membeli solar bersubsidi seharga Rp6.800 dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah truk yang telah dimodifikasi tersebut penuh, langsung dibawa ke gudang.
Kemudian, sindikat ini menjualnya dengan seharga Rp 8.900 (delapan ribu sembilan ratus rupiah) kepada perusahaan industri maupun perkapalan. Harga jual tersebut masih di bawah harga resmi solar non-subsidi, yaitu Rp 9.800 (sembilan ribu delapan ratus rupiah).
“Mereka yang kami tangkap ini ada yang berperan sebagai sopir truk masing masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang. Jadi sudah terstruktur, “ujar Alumni Akpol 1988 tersebut.
Sementara Komite BPH Migas, Iwan Prasetya menambahkan bahwa subsidi untuk solar kurang lebih 16,8 juta KL. Pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang membongkar sindikat ini.
“Tentunya ini merupakan suatu temuan yang luar biasa. Mudah-mudahan kami berharap dengan adanya pengungkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lainnya,” tutur dia.
Sedangkan Manager Area Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani mendukung Polda Jatim dalam memproses hukum kejahatan tersebut.
“Apalagi saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi bisa tepat sasaran, yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini, “ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan para pelaku dalam mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar itu menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengekabuhi petugas.
“Delapan tangki IBC berisi minyak jenis bio solar yang masing masing, setiap IBC tank berjumlah 900 liter dan tujuh IBC tank kosong ukuran 1000 liter, “sapa Farman dalam mengawali pembicaraan’nya.
Lanjut Kombespol Farman, ada delapan kendaraan roda empat yang diamankan dari 27 para pelaku yakni IBC Tank kempu, dan mobil mobil itu telah di modifikasi dengan menambahkan tangki cadangan untuk membeli BBM solar subsidi tersebut.
Kombes Farman mengatakan, “untuk memudahkan aksinya yang diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak beberapa SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU tersebut di Jawa Timur dan diduga SPBU menerima sejumlah nominal rupiah untuk melancarkan aksinya dan aksi mereka itu dilakukan sejak 3 bulan terakhir, “jelasnya.
Melanjukan penjelasannya kepada para awak crew media Farman menuturkan bahwa, “solar hasil curang itu ditimbun di gudang nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik dengan nominal harga yang dinaikan dari harga yang ditentukan dan untuk penjualan solar subsidi itu masih kami dalami ke siapa saja pelakunya. Apakah itu ke perusahaan kontraktor atau perorangan, keterlibatan SPBU yang terkait masih kami dalami juga. Pasti ada keterlibatan karena tidak mungkin minyak subsidi bisa dibeli dengan mudah oleh para pelaku. Baik dari operator SPBU, pengawas dan pemilik akan kita dalami, “tuturnya.
Diakhir pamungkas Konferensi Pers (Konpers) tersebut, Farman berujar, “atas perbuatan dua puluh tujuh pelaku itu, negara dirugikan sebanyak 25.000.000.000 (dua puluh lima milyard rupiah), dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku itu dijerat dengan pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar, “pungkasnya. (Ujang Asep)