Tidak Paham Aturan UU, Toko Satu Sama Jalan Landak Lama Makassar, Jalan Aspal Dibahu jalan dijadikan Area Parkir

Senin 27 Maret 2023

LingkarMerah,Makassar—Setiap pemilik kendaraan, tidak terkecuali mobil, wajib memahami aturan parkir. Pasalnya, akibat ketidaktahuan terkait aturan tersebut, parkir sembarangan di pinggir atau bahu jalan seringkali dianggap sepele.

“Pasalnya salah satu Toko yang banyak dipadati pengunjung, sebut saja toko satu sama yang terletak jalan landak lama No 17 makassar, “kini parkirannya diduga sangat sembraut, alias asal parkir dan tidak paham aturan UU yang memarkirkan kendaraan roda empat ditengah bahu jalan.

Juru parkir yang ditemui oleh awak media malam tadi senin 27 Maret mengatakan,”yah benar itu parkiran mobil pak, “tuturnya.

Dari kelalaian tersebut tentunya sangat mengganggu aktifitas para pengendara lain dikarenakan sisa sedikit ruang bagi kendaraan yang lebar melintas ditengah jalan tersebut dan rawan kecelakaan lalu lintas.

Ketua pemerhati kota dan lingkungan pariwisata dari organisasi (AKJI) Indonesia.Rahman dg Ngawing ketika ditemui di kediamannya terkait hal tersebut mengatakan, “bahwa,

Seyogyanya pemerintah kota makassar segera mengambil tindakan demi kelancaran Arus lalulintas dan keamanan para pengendara lain,”Ungkapnya.

Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).20 Jul 2022.

Lanjut rahman mengatakan Memang, terbatasnya lahan mau tidak mau membuat lahan yang tidak semestinya dijadikan sebagai area parkir. Tapi ingat, ada aturannya, sebap bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai tempat parkir meskipun tidak ada rambu dilarang parkir.”Tuturnya.(,/).